33 Personil Polres Aceh Singkil Terindikasi Narkoba
SINGKIL – Sebanyak 33 personil Polres Aceh Singkil terindikasi narkoba. Dari jumlah tersebut, 26 akan dikirim ke Polda Aceh, hari ini, Selasa (3/1) untuk mendapat Pembinaan. Sementara tujuh orang lainnya sudah dikirim pada pembinaan gelombang pertama pada Desember lalu.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Helmi Kwarta mengatakan, anggotanya yang terindikasi narkoba, mulai dari pemakai, maupun pengedar. “Pokoknya anggota yang pernah berhubungan dengan narkoba, lalu menyalah gunakan dikirim ke Polda untuk mendapat pembinaan,” ujarnya.Disebutkan, tiga anggota Polres Aceh Singkil yang terbukti menyalah gunakan narkoba, akan diajukan untuk dilakukan pemecatan. Masing-masing Bripda Said dan M Arifin terlibat kasus narkoba jenis ganja, satu lagi Aipda Darlimsyah tersangkut kasus sabu-sabu.
Menurut Kapolres, tindakan tegas juga dijatuhkan kepada anak buahnya yang melakukan pelanggaran disiplin. Sepanjang tahun 2011, ada 17 anggotanya melakukan pelanggaran disiplin, seperti tidak masuk kerja alias disersi dan melakukan perbuatan melawan hukum lainnya. Sebanyak 13 orang sudah disidang dan diberi sanksi, empat dalam proses terutama yang terjerat pidana umum. Diantara yang disersi, atas nama Aipda Akmal akan diajukan pemecatan, lantaran tak masuk kerja sudah berbulan-bulan.
Sumber : Serambi Indonesia
Posted on January 5, 2012, in Aceh, Aceh Singkil, Berita, Info, News, Subulussalam and tagged Aceh Singkil, kasus narkoba, Narkoba, Polisi Narkoba, serambi indonesia. Bookmark the permalink. Leave a Comment.
Leave a Comment
Comments (0)