You are currently browsing the daily archive for July 24th, 2008.
SUBULUSSALAM – Dua dari lima calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Komisi A DPRK Subulussalam, dinyatakan gugur oleh Banwaslu Pusat. Kedua calon yang sebelumnya lulus dan telah diumumkan di media masa adalah Dedi Iskandar dan Abdullah Basir Berutu. Mereka dinyatakan gugur karena terbentur usia seperti yang diamanatkan UU No 22 Tahun 2007 yakni 35 tahun. Ketua DPRK Subulussalam, Ansari Idrus Sambo yang dihubungi pertelepon mengatakan, hal tersebut terjadi akibat kesalahan penafsiran terkait perekrutan yang dilakukan belum lama ini. Menurut Ansari, perekrutan calon anggota Panwaslu Kota Subulussalam dilaksanakan dengan mengacu kepada Qanun No 7 tahun 2007 yang mensyaratkan batas usia minimum 30 tahun. Sementara pihak Banwaslu pusat berpegang pada UU Nomor 22 Tahun 2007 yang mensyaratkan usia minimal calon anggota panwaslu adalah 35 tahun.
Guna mengatasi kekosongan tersebut, kata Ansari, pihaknya harus mengambil calon lainnya yang lulus cadangan. Hanya saja, kata dia, dari sebelas nama hanya Ibnu Muslim yang memenuhi kriteria terkait. Kondisi ini membuat DPRK Subulussalam harus merekrut seorang lagi calon anggota Panwaslu setempat.
Ansari juga mengatakan, kedua calon yang gugur telah menerima keputusan tersebut. Waktu merekrut kemarin kita berpedoman pada Qanun Aceh di situ usia hanya 30 tahun tapi sampai di Jakarta ternyata mereka mengacu pada UU nomor 22 tahun 2007 di mana usia harus 35 tahun, terang Ansari.
Sumber : http://serambinews.com
Pilkada Subulussalam
Sudah Enam Calon Ambil Formulir
SUBULUSSALAM – Sejak dibukanya kesempatan mengambil formulir oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam sejak Minggu (20/7), saat ini sudah enam calon walikota dan wakil walikota setempat yang mengambil formulir pencalonan. Demikian disampaikan Sumardi, Ketua Pokja Pencalonan pada KIP Subulussalam, kepada Serambi, Senin (21/7). Pasangan kandidat walikota dan wakil walikota yang sudah mengantongi formulir itu masing-masing Rusdi Hasan-Ismail, Muslim Aiyub-Usni Basyaruddin, Zainuddin-Badal, dan Merah Sakti-Affan Alfian Bintang. Sedangkan dua calon yang belum memiliki pasangan, tapi sudah mengambil formulir adalah Mahadi Bancin dan Hasbi Payung.
Sampai sekarang yang datang mengambil formulir baru enam calon, dua di antaranya belum ada pasangan. Sesuai dengan ketentuan, pada saat mengembalikan formulir nantinya mereka sudah harus punya pasangan, kata Sumardi.
