SUBULUSSALAM – Kebakaran hutan sebagai salah satu ekses degradasi hutan maupun ilegal loging dinilai menjadi ancaman bagi kelestarian satwa liar dan langka. Selain itu, perburuan dan perdagangan satwa, baik untuk dikonsumsi maupun sebagai hiasan atau sekedar peliharaan harus diantisipasi guna menghindarkan kepunahan satwa.
“Kita harus menjaga agar kekayaan ini tetap lestari dan bermanfaat,” tegas wakil walikota Subulussalam, Affan Alfian Bintang, tadi malam.
Menurutnya, SK Presiden RI No 4 tahun 1993. Salah satu tujuannya, adalah merangsang dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mencintai dan menjaga kekayaan flora dan fauna.
Karenanya, diingatkan semua komponen masyarakat agar tidak bertindak yang mengakibatkan terjadinya kerusakan dan kepunahan flora maupun fauna.
“Semua komponen masyarakat untuk merubah prilaku dan cara berfikir ke arah yang lebih peduli terhadap kekayaan alam, karena di samping melestarikan lingkungan hidup juga untuk menjaga kejayaan negeri serta mengantisifasi jangan sampai generasi negeri ini tidak kenal flora dan fauna,” himbaunya.
sumber :waspada







